Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU)
OSS
+628116774642
kontak@oss.go.id
https://oss.go.id
Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OSS, serta tidak terjadi kendala teknis. Pada saat proses di OPD Teknis, waktu yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan pada setiap Sektor, sedangkan pada saat proses di DPMPTSP waktu yang dibutuhkan selama 3 Hari
Tidak ada biaya/tarif
Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU)
Email : dpmptsp@lamongankab.go.id
Telp : (0322) 323365, Fax. (0322) 313857
Aplikasi : “MPP LAMONGAN”
Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 57, Kabupaten Lamongan