Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU)

OSS

+628116774642

kontak@oss.go.id

https://oss.go.id

  1. Profil
  2. Permodalan
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. KBLI
  5. Lokasi Usaha
  6. Pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha
  1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha UMKU melalui Sistem OSS, selanjutnya Sistem OSS mengirimkan notifikasi kepada OPD Teknis
  2. OPD Teknis melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan persyaratan, apabila persyaratan dinilai lengkap akan dilanjutkan menuju proses selanjutnya, sedangkan untuk persyaratan yang tidak lengkap selanjutnya dapat dilengkapi terlebih dahulu oleh pemohon dan kembali melakukan pendaftaran melalui Portal OSS
  3. Untuk persyaratan yang lengkap, selanjutnya OPD Teknis Menerbitkan Persetujuan Teknis
  4. DPMPTSP melakukan verifikasi persyaratan administratif, apabila persyaratan dinilai lengkap akan dilanjutkan menuju proses selanjutnya, sedangkan untuk persyaratan yang tidak lengkap selanjutnya dapat dilengkapi terlebih dahulu oleh pemohon dan kembali melakukan pendaftaran melalui Portal OSS
  5. Berdasarkan persyaratan administratif yang sudah lengkap, DPMPTSP Menerbitkan Surat Persetujuan dan mengunggah (upload) ke Sistem OSS, yang selanjutnya Sistem OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU)

Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OSS, serta tidak terjadi kendala teknis. Pada saat proses di OPD Teknis, waktu yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan pada setiap Sektor, sedangkan pada saat proses di DPMPTSP waktu yang dibutuhkan selama 3 Hari

Tidak ada biaya/tarif

Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU)

Email : dpmptsp@lamongankab.go.id
Telp : (0322) 323365, Fax. (0322) 313857
Aplikasi : “MPP LAMONGAN”
Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 57, Kabupaten Lamongan