Deskripsi & Persyaratan Layanan
- Persetujuan pemenuhan standart teknis dari OPD Teknis
- Hasil verifikasi bukti pembayaran retribusi
Prosedur Layanan
- Pemohon mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan melalui aplikasi SIMBG
- OPD teknis memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan
- Operator memeriksa kelengkapan dokumen pemohon dan meneruskan ke pengawas
- Pengawas bersama Tim Profesi Ahli (TPA) memberikan konsultasi Pemenuhan Standar Teknis
- OPD Teknis menyusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
- Pemohon membayarkan retribusi sesuai SKRD dengan menyerahkan bukti pembayaran ke OPD Teknis dan DPMPTSP
- DPMPTSP mengesahkan dokumen pemenuhan standar teknis dan bukti pembayaran retribusi
- DPMPTP menerbitkan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG)
Jangka Waktu Layanan
- Proses di DPMPTSP hingga penerbitan PBG membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja
- Proses konsultasi di OPD Teknis membutuhkan waktu maksimal 28 hari kerja
Tarif Layanan
Membayar retribusi sesuai dengan PERDA tentang persetujuan PBG Perhitungan Nilai Retribusi = Luas Total Lantai (LLt) x (Indeks Lokalitas x SHST) x Indeks Terintegrasi (It) x Indeks BG Terbangun
Produk Layanan
Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)