Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

DPMPTSP

+6281231313838

dpmptsp@lamongankab.go.id

https://mppdigital.lamongankab.go.id

Deskripsi & Persyaratan Layanan

  1. Persetujuan pemenuhan standart teknis dari OPD Teknis
  2. Hasil verifikasi bukti pembayaran retribusi

Prosedur Layanan

  1. Pemohon mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan melalui aplikasi SIMBG
  2. OPD teknis memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan
  3. Operator memeriksa kelengkapan dokumen pemohon dan meneruskan ke pengawas
  4. Pengawas bersama Tim Profesi Ahli (TPA) memberikan konsultasi Pemenuhan Standar Teknis
  5. OPD Teknis menyusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  6. Pemohon membayarkan retribusi sesuai SKRD dengan menyerahkan bukti pembayaran ke OPD Teknis dan DPMPTSP
  7. DPMPTSP mengesahkan dokumen pemenuhan standar teknis dan bukti pembayaran retribusi
  8. DPMPTP menerbitkan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) 

Jangka Waktu Layanan

  1. Proses di DPMPTSP hingga penerbitan PBG membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja
  2. Proses konsultasi di OPD Teknis membutuhkan waktu maksimal 28 hari kerja

Tarif Layanan

Membayar retribusi sesuai dengan PERDA tentang persetujuan PBG Perhitungan Nilai Retribusi = Luas Total Lantai (LLt) x (Indeks Lokalitas x SHST) x Indeks Terintegrasi (It) x Indeks BG Terbangun

Produk Layanan

Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)