
Formulir PPID
- Pemohon Informasi Publik mengajukan Permintaan Informasi Publik dapat dilakukan secara langsung ke Kantor, maupun tidak langsung melalui surat (pos) atau surat elektronik (email).
- Pemohon Informasi Publik harus memberikan informasi yang dibutuhkan Pejabat PPID untuk persyaratan permohonan informasi yaitu Form Permohonan Informasi yang telah terisi dan salinan KTP.
- Pejabat PPID melakukan perekaman pada informasi yang disampaikan Pemohon Infromasi pada Langkah 2.
- Pemberian Tanda Bukti telah melakukan permohonan informasi publik yang mencantumkan nomor pendaftaran permohonan informasi kepada Pemohon Informasi Publik.
# Berikut link Formulir PPID [download]