Formulir PPID

Alur Permohonan Informasi

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan Permintaan Informasi Publik dapat dilakukan secara langsung ke Kantor, maupun tidak langsung melalui surat (pos) atau surat elektronik (email).
  2. Pemohon Informasi Publik harus memberikan informasi yang dibutuhkan Pejabat PPID untuk persyaratan permohonan informasi yaitu Form Permohonan Informasi yang telah terisi dan salinan KTP.
  3. Pejabat PPID melakukan perekaman pada informasi yang disampaikan Pemohon Infromasi pada Langkah 2.
  4. Pemberian Tanda Bukti telah melakukan permohonan informasi publik yang mencantumkan nomor pendaftaran permohonan informasi kepada Pemohon Informasi Publik.

# Berikut link Formulir PPID [download]