Struktur Organisasi PPID

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Tidak terkecuali Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan klasifikasi yang sudah ada. Klasifikasi informasi tersebut meliputi informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.