Struktur Organisasi PPID

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Tidak terkecuali Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan klasifikasi yang sudah ada. Struktur PPID DPMPTSP Kabupaten Lamongan disusun untuk mendukung kelancaran pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Setiap unsur dalam struktur memiliki peran dalam memastikan informasi publik dapat dikumpulkan, didokumentasikan, dikelola, dan disampaikan kepada masyarakat secara baik.