Sesuai dengan motto kami "Melayani dengan Sepenuh Hati" kami siap melayani Anda, silahkan datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Lamongan atau Anda bisa datang ke Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan yang beralamat di Jalan Lamongrejo No.120 untuk konsultasi. Jika Anda berhalangan untuk datang, Anda dapat memanfaatkan layanan Call Center kami di +6281231313838

Senin s.d Jumat jam 08.00-15.00 WIB

Untuk pengajuan / pemrosesan perizinan berusaha, anda dapat melakukannya pada sistem OSS (Online Single Submission) yang dapat di akses di oss.go.id

Untuk pengajuan / pemrosesan perizinan non berusaha, karena sistem OSS belum dapat melayani perizinan non berusaha, kami menyediakan sistem mandiri melalui website mppdigital.lamongankab.go.id

Ya, seluruh jenis perizinan yang menjadi wewenang dari DPMPTSP Kabupaten Lamongan diproses secara online melalui sistem informasi baik itu perizinan berusaha dan non berusaha

Mal Pelayanan Publik adalah sebuah pusat pelayanan publik yang bertujuan untuk memberikan layanan publik yang berkualitas dan efektif bagi masyarakat. Di dalam MPP terdapat berbagai jenis layanan publik yang dapat diakses oleh masyarakat, seperti pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan keuangan. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan publik yang mereka butuhkan dan meningkatkan kualitas layanan publik secara keseluruhan

Untuk informasi lebih lengkap terkait dengan MPP, silahkan kunjungi website pelayanan publik di mpp.lamongankab.go.id

  • Kami menyediakan ruang khusus pelayanan pengaduan atau kritik dan saran di MPP Kabupaten Lamongan. Petugas akan melayani dan menanggapi pengaduan paling lambat 2x24 jam setelah pengaduan / kritik saran diterima.
  • Jika masyarakat berhalangan hadir ke MPP Lamongan untuk menyampaikan aspirasi / pengaduan, pengaduan dapat diajukan secara daring melalui aplikasi Kolom Pengaduan.

Pemohon berhak mendapatkan fasilitas layanan berbantuan berupa pendampingan OSS di Loket DPMPTSP yang berada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan. Pemohon perlu membawa Kartu Identitas berupa KTP (untuk WNI) atau Passpor (untuk WNA) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya

Data pemohon berdasarkan database Disdukcapil jadi penulisan harus sama persis dengan yang tertera pada KTP

Proses perizinan dan non perizinan melalui OSS tidak dikenakan biaya

Cari KBLI berdasarkan kata kunci kegiatan usaha, tentukan KBLI yang paling mendekati atau KBLI yang merupakan kelompoknya

Ya, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB

Mengacu kepada definisi sebagaimana penjelasan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 2007 bahwa Maksud dan Tujuan merupakan usaha pokok Perseroan, maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha yang perlu KBLI adalah kegiatan yang merupakan usaha utama

Mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 4 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal bahwa Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Sementara dengan mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 8 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja bahwa Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Dengan demikian pengertian Penanam Modal dan Pelaku Usaha pada dasarnya mengacu kepada setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penanaman modal atau usaha/kegiatan pada bidang tertentu

Dengan berlakunya PP 5/2021 maka SIUP sudah menjadi bagian dari perizinan berusaha sektor perdagangan. Dalam hal kegiatan usaha di bidang perdagangan termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha tanpa perlu memiliki SIUP. Dengan demikian apabila SIUP pelaku usaha sudah habis masa berlakunya, yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha

Perusahaan/pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha

NIB tidak perlu diganti, cukup dengan melakukan perubahan alamat

NIB berlaku juga sebagai:

  • angka pengenal impor;
  • hak akses kepabeanan;
  • pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
  • wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha