Tentang DPMPTSP

SEJARAH DPMPTSP KABUPATEN LAMONGAN

DPMPTSP Kabupaten Lamongan merupakan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Lamongan yang membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang  penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, sebagai wujud dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha dan non-berusaha kepada masyarakat.

Berawal dari pembentukan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kabupaten Lamongan pada tahun 2000, kemudian pada tahun 2003 - 2011 dibentuk Kantor Perizinan sebagai PTSP Kabupaten Lamongan. Pada bulan Juni 2011 Kantor Perizinan melakukan merger dengan Kantor Penanaman Modal menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP). Selanjutnya pada tahun 2017 BPMP berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.  

 

PERUBAHAN NOMENKLATUR TAHUN 2017

  1. Perda No. 5 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan
  2. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tupoksi serta Tata Kerja DPMPTSP Kabupaten Lamongan
  3. Perbup 39 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan (Pendelegasian Kewenangan Perizinan)