Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan, maka kedudukan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai berikut :

  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Dinas.

 Kedudukan dan Tugas

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan. Kepala Dinas mempunyai tugas merumuskan kebujakan teknis dan strategis, melaksanakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta tugas pembantuan yang diberikan kepala daerah.

 Fungsi 

Dalam Melaksanakan Tugas, DPMPTSP Mempunyai Fungsi :

  1. Perencanaan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu 
  2. Pembinaan administrasi Dinas 
  3. Pembinaan pelayanan perizinan dan non perizinan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
  4. Perumusan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  5. Pembinaan Pelaksanaan Surat Perintah Kerja dan Surat Perintah Membayar urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  6. Penyelenggaraan promosi, pelayanan perizinan dan non perizinan, pengendalian penanaman modal
  7. Pengendalian kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
  8. Evaluasi dan pelaporan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
  9. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Selanjutnya, berdasarkan landasan hukum yang sama, Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat  
  3. Kelompok Jabatan Fungsional 
  4. Unit Pelaksana Teknis Dinas