Profil PPID

PPID DPMPTSP Kabupaten Lamongan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga telah membentuk PPID. Pembentukan PPID di Pemerintah Kabupaten Lamongan ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/223/KEP/413.013/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lamongan.

Melalui layanan PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi resmi terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi DPMPTSP Kabupaten Lamongan, khususnya dalam bidang penanaman modal, pelayanan perizinan, kebijakan pelayanan publik, program kegiatan, laporan kinerja, serta informasi lain yang berada di bawah penguasaan DPMPTSP Kabupaten Lamongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberadaan PPID menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Lamongan.


Komitmen Layanan Informasi Publik

PPID DPMPTSP Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk:

  1. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
  2. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik.
  4. Mendorong keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan penanaman modal.
  5. Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Menjaga informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan PPID

Tujuan penyelenggaraan PPID di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Lamongan adalah:

  1. Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
  2. Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
  3. Mendukung peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan penanaman modal.
  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
  5. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPMPTSP Kabupaten Lamongan.

PPID DPMPTSP Kabupaten Lamongan hadir sebagai sarana pelayanan informasi publik yang terbuka, responsif, dan profesional. Melalui pengelolaan informasi yang baik, DPMPTSP Kabupaten Lamongan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pelaku usaha, investor, dan seluruh pemangku kepentingan.

Keterbukaan informasi publik diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan perizinan dan penanaman modal yang semakin transparan, mudah, dan terpercaya di Kabupaten Lamongan.