SK PPID
Untuk mendukung keterbukaan informasi publik, perlu adanya pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, oleh karena itu perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan, dan menetapkannya dalam Surat Keputusan. Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi seusai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan No. 188/17/KEP/413.111/2026 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi (PPID) Pembantu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan.