MEKANISME PENGADUAN

Berikut ini adalah mekanisme untuk melakukan pengaduan di DPMPTSP Kabupaten Lamongan :

  1. Melalui Offline bisa langsung berkunjung ke gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan
  2. Pengaduan bisa menghubungi via hotline DPMPTSP +62 812 3131 3838
  3. Melalui Pengaduan Online, dengan mengisi form di bawah ini :

Emergency plumbing rescue at your home - 8338561951 USA/Canada

Mohon informasi terkait pengurusan PBG, proses dan pic yg dapat membantu

assalamualaikum wr,..wb.. saya mewakili sebagian warga sumberwudi yang berada di RT/Rw/02/01 yang mana di daerah tersebut telah berdiri BTS (tower telekomunikasi) yang sdh berdiri sejak tahun 2005 kurang lebih dan dan pada tahun 2015 dan 2017 melakukan protes untuk tidak di perpanjang izinnya namun hingga saat ini masih di beri izinnya yang mana sebagian warga setenpat sudah merasakan dampaknya yaitu kesehatannya sudah terganggu baik secara Psikologisnya dan lain2nya yang mana dalam jangka panjang bisa dipastikan BTS dengan frekuensi tertentu pasti berdampak tidak baik akibat radiasi yang di timbulkan, kemain sya sdh menyerahkan keberatan dan permintaan lainnya untuk segera memproses perkara ini yang mana dalampertemuan tersebut ada warga yang terdampak dan ikut dalam tatap muka tersebut mengemukakan keluhan keluhanya namun hingga saat ini belum ada tanggapan atau klarifikasi atau tindaan lainnya yang bisa menjadi solusi dan keinginan kami adalah BTS tersebut untuk di bongkar...walaiku salam wr,,,wb hormat kami a.n warga yang terdampak FIKRUL SAIFUDDIN,S.H