Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
DPMPTSP
+6281231313838
dpmptsp@lamongankab.go.id
https://mppdigital.lamongankab.go.id
Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima, serta tidak terjadi kendala teknis. Pada saat proses, waktu yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan, sedangkan pada saat proses di DPMPTSP waktu yang dibutuhkan selama 30 Hari
Tidak ada biaya/tarif
Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
Email : dpmptsp@lamongankab.go.id
Telp : (0322) 323365, Fax. (0322) 313857
Aplikasi : “MPP LAMONGAN”
Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 57, Kabupaten Lamongan