Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah

DPMPTSP

+6281231313838

dpmptsp@lamongankab.go.id

https://mppdigital.lamongankab.go.id

Deskripsi & Persyaratan Layanan

  1. Registrasi Nomor Induk Berusaha
  2. Profil
  3. Permodalan
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak
  5. KBLI
  6. Lokasi Usaha
  7. Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha
  8. Formulir UKL-UPL atau Formulir SPPL

Prosedur Layanan

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dengan menyertakan persyaratan yang diperlukan
  2. Sistem OSS melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dari Pelaku Usaha
  3. Sistem OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha), Persetujuan Lingkungan, dan sertifikat standar

Jangka Waktu Layanan

Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OSS, serta tidak terjadi kendala teknis

Tarif Layanan

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

NIB (Nomor Induk Berusaha), Persetujuan Lingkungan, dan sertifikat standar