Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal

DPMPTSP

+6281231313838

dpmptsp@lamongankab.go.id

https://mppdigital.lamongankab.go.id

  1. Persyaratan Administrasi berupa Surat Permohonan
  2. Fotokopi Identitas Pendiri
  3. NIB atau Nomor Induk Berusaha
  4. PKKPR
  5. Izin Lingkungan
  6. Persetujuan Bangunan Gedung atau akta perjanjian sewa menyewa bagi yang tidak menggunakan fasilitas milik sendiri
  7. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir
  8. Surat Keretangan Domisili dari Kepala Desa
  9. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
  10. Persyaratan Teknis berupa Hasil Studi Kelayakan meliputi dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan yang sah atas nama pendiri
  11. Persyaratan Teknis berupa Hasil Studi Kelayakan meliputi fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
  12. Persyaratan Teknis berupa Hasil Studi Kelayakan meliputi data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran
  13. Persyaratan Teknis berupa Hasil Studi Kelayakan meliputi dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Pendidikan
  14. Persyaratan Teknis berupa Hasil Studi Kelayakan meliputi dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
  15. Persyaratan Teknis berupa Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun
  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan Izin
  2. Pengecekan Kelengkapan Berkas
  3. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas. Berrkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Petugas Back Office membuat Surat Permohonan Rekomendasi Kepada OPD Teknis
  5. Permohonan rekomendasi kepada OPD Teknis dan pemrosesan rekomendasi Teknis
  6. Atas dasar Rekomendasi Teknis, Back Office memproses penerbitan izin
  7. Penandatanganan naskah izin oleh Kepala DPMPTSP
  8. Pemohon Mengambil Izin

Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima, serta tidak terjadi kendala teknis. Pada saat proses, waktu yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan, sedangkan pada saat proses di DPMPTSP waktu yang dibutuhkan selama 30 Hari

Tidak ada biaya/tarif

Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal

Email : dpmptsp@lamongankab.go.id
Telp : (0322) 323365, Fax. (0322) 313857
Aplikasi : “MPP LAMONGAN”
Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 57, Kabupaten Lamongan