Persetujuan Lingkungan (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan/SPPL)

OSS

+628116774642

kontak@oss.go.id

https://oss.go.id

  1. Identitas Pelaku Usaha
  2. Informasi singkat terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan
  3. Keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang akan terjadi dan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan
  4. Pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  5. Tanda tangan Pelaku Usaha di atas kertas bermaterai cukup
  1. Pelaku usaha melakukan pengisian dan pengajuan SPPL dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan melalui Sistem OSS
  2. Sistem OSS menerima pengajuan SPPL dari Pelaku Usaha dan melakukan Verifikasi Data
  3. Sistem OSS menerbitkan SPPL
  4. Setelah Pelaku usaha menerima penerbitan SPPL, selanjutnya Pelaku usaha melakukan registrasi SPPL ke OPD Teknis

Maksimal 150 menit sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima, serta tidak terjadi kendala teknis

Tidak ada biaya/tarif

Penerbitan Persetujuan Lingkungan (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan/SPPL)

Email : dpmptsp@lamongankab.go.id
Telp : (0322) 323365, Fax. (0322) 313857
Aplikasi : “MPP LAMONGAN”
Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 57, Kabupaten Lamongan