Deskripsi & Persyaratan Layanan
- Persyaratan Administrasi berupa Surat Permohonan
- NIB atau Nomor Induk Berusaha
- PKKPR
- Izin Lingkungan
- Persetujuan Bangunan Gedung atau akta perjanjian sewa
menyewa bagi yang tidak menggunakan fasilitas milik sendiri
- Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir
- Fotokopi akte pendirian Badan Usaha untuk dan akte
pengesahan dari KEMENKUMHAM beserta perubahannya apabila ada untuk yang
berbentuk badan usaha/Non perseorangan
- Persyaratan Teknis berupa hasil studi kelayakan tentang
prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang,
geografis, dan ekologis
- Persyaratan Teknis berupa hasil studi kelayakan tentang
prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar,
keuangan, sosial, dan budaya
- Persyaratan Teknis berupa data mengenai perimbangan
antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di
wilayah tersebut
- Persyaratan Teknis berupa data mengenai perkiraan jarak
satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal
sejenis
- Persyaratan Teknis berupa data mengenai kapasitas daya
tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada
- Persyaratan Teknis berupa data mengenai perkiraan
pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu)
tahun akademik berikutnya
- Persyaratan Teknis berupa dokumen hak atas tanah dan
bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang meliputi Isi pendidikan, jumlah dan
kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana
pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, dan
manajemen dan proses pendidikan
Prosedur Layanan
1.
1. Pelaku
usaha mengajukan permohonan Izin
2. 2. Pengecekan
Kelengkapan Berkas
3. 3. Petugas
menerima dan meneliti kelengkapan berkas. Berrkas yang belum lengkap
dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
4.
4. Petugas
Back Office membuat Surat Permohonan Rekomendasi Kepada OPD Teknis
5.
5. Permohonan
rekomendasi kepada OPD Teknis dan pemrosesan rekomendasi Teknis
6.
5. Atas
dasar Rekomendasi Teknis, Back Office memproses penerbitan izin
7.
6. Penandatanganan
naskah izin oleh Kepala DPMPTSP
8.
7. Pemohon
Mengambil Izin
Jangka Waktu
Layanan
Jangka
waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak
kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan
diterima, serta tidak terjadi kendala teknis. Pada saat proses, waktu yang
dibutuhkan sesuai dengan ketentuan, sedangkan pada saat proses di DPMPTSP waktu
yang dibutuhkan selama 30 Hari
Tarif Layanan
Tidak dipungut
biaya / gratis