Pengawasan Rutin

DPMPTSP

+6281231313838

dpmptsp@lamongankab.go.id

https://mppdigital.lamongankab.go.id

PERSYARATAN
  1. Laporan pelaku usaha
  2. Perencanaan pengawasan
PROSEDUR
  1. Palaku usaha menyampaikan laporan usaha kepada Dinas PTSP
  2. DPMPTSP melakukan verifikasi untuk validasi data laporan usaha
  3. DPMPTSP menetapkan tim teknis inspeksi dan rencana inspeksi
  4. Tim teknis melakukan pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa; pengujian; dan/atau; pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan
  5. Tim teknis membuat berita acara hasil inspeksi
  6. DPMPTSP menetapkan hasil pengawasan berupa: peninjauan atau evaluasi secara berkala terhadap penetapan tingkat Risiko kegiatan usaha; penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada Pengawasan; dan pembaruan profil Pelaku Usaha
JANGKA WAKTU

5 Hari Kerja

TARIF

Tidak ada biaya/tarif

PRODUK PELAYANAN
  1. Penyesuaian intensitas inspeksi lapangan
  2. Update profil palaku usaha
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Email : dpmptsp@lamongankab.go.id
Telp : (0322) 323365, Fax. (0322) 313857
Aplikasi : “MPP LAMONGAN”
Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 57, Kabupaten Lamongan