Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal
DPMPTSP
+6281231313838
dpmptsp@lamongankab.go.id
https://mppdigital.lamongankab.go.id
Deskripsi & Persyaratan Layanan
1. Persyaratan Administrasi berupa Surat Permohonan
2. Fotokopi Identitas Pendiri
3. NIB atau Nomor Induk Berusaha
4. PKKPR
5. Izin Lingkungan
6. Persetujuan Bangunan Gedung atau akta perjanjian sewa menyewa bagi yang tidak menggunakan fasilitas milik sendiri
7. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir
8. Surat Keretangan Domisili dari Kepala Desa
9. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
10. Persyaratan Teknis berupa hasil Studi Kelayakan meliputi Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan yang sah atas nama pendiri
11. Persyaratan Teknis berupa hasil Studi Kelayakan meliputi Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
12. Persyaratan Teknis berupa hasil Studi Kelayakan meliputi Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran
13. Persyaratan Teknis berupa hasil Studi Kelayakan meliputi Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Pendidikan
14. Persyaratan Teknis berupa hasil Studi Kelayakan meliputi Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
15. Persyaratan Teknis berupa Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun
16. Visi Misi Sekolah
17. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
18. Sasaran Usia Peserta Didik
19. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
20. Sarana dan prasarana pendidikan
21. Pembiayaan pendidikan
22. Pengelolaan
23. Struktur Organisasi
24. Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
Prosedur Layanan
1. Pemohon mendaftarkan Izin kepada Front Office dengan membawa Persyaratan lengkap
2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan. Apabila berkas belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
3. Petugas Back Office memproses perizinan selanjutnya diteruskan kepada OPD Teknis
4. Pemrosesan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan
5. Atas dasar Rekomendasi Teknis Dinas Pendidikan, Back Office memproses Naskah Izin
6. Penandatanganan Naskah Izin oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan kepada Petugas Back Office untuk diregister
7. Petugas Back Office meregister Izin yang selanjutnya izin diserahkan kepada Pemohon
8. Izin diserahkan kepada Pemohon
Jangka Waktu Layanan
Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima, serta tidak terjadi kendala teknis. Pada saat proses, waktu yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan, sedangkan pada saat proses di DPMPTSP waktu yang dibutuhkan selama 30 Hari
Tarif Layanan
Tidak dipungut biaya / gratis