Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi

OSS

+628116774642

kontak@oss.go.id

https://oss.go.id

  1. Registrasi Nomor Induk Berusaha
  2. Profil
  3. Permodalan
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak
  5. KBLI
  6. Lokasi Usaha
  7. Formulir UKL-UPL atau Formulir SPPL
  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dengan menyertakan persyaratan yang diperlukan
  2. Sistem OSS melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dari Pelaku Usaha
  3. Sistem OSS meneruskan persyaratan pemenuhan standar kegiatan usaha kepada dinas teknis
  4. Dinas teknis melakukan penilaian dan memberikan notifikasi kepada dinas PTSP mengenai hasil penilaian melalui Sistem OSS
  5. Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar terverifikasi
  1. Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OSS, serta tidak terjadi kendala teknis
  2. Jangka waktu verifikasi dinas teknis 15 hari dan/atau menyesuikan dengan ketentuan setiap sektor

Tidak ada biaya/tarif

NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikat standar terverifikasi

Email : dpmptsp@lamongankab.go.id
Telp : (0322) 323365, Fax. (0322) 313857
Aplikasi : “MPP LAMONGAN”
Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 57, Kabupaten Lamongan