Persetujuan Lingkungan (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup/SKKL)

OSS

+628116774642

kontak@oss.go.id

https://oss.go.id

  1. Surat Permohonan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
  2. Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  5. Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan
  6. Formulir KA-ANDAL dan Berita Acara KA-ANDAL
  7. Bukti kesesuaian lokasi rencana usaha dan/ atau kegiatan dengan rencana tata ruang
  8. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/ atau kegiatan
  9. Persetujuan teknis
  10. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal apabila penyusunan Andal dan RKLRPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal
  11. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal
  12. Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL
  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya sistem OSS memproses Permohonan atas pendaftaran dari Pelaku Usaha
  2. Pelaku usaha menyusun Dokumen AMDAL (Didalamnya terdapat ANDAL dan RKL-RPL), dan selanjutnya mengajukan Andal dan RKL-RPL untuk dilakukan Penilaian
  3. Setelah dilakukan penilaian, Pelaku usaha melakukan perbaikan Dokumen AMDAL
  4. Setelah dilakukan perbaikan, maka Pelaku usaha menyerahkan Dokumen AMDAL yang telah diperbaiki untuk dilakukan Penilaian Akhir
  5. Rekomendasi hasil penilaian dan penilaian akhir menjadi dasar dalam penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup
  6. Petugas mengentry SK Kelayakan Lingkungan Hidup dalam Sistem OSS dan mengevaluasi hasil entry dalam Sistem OSS, selanjutnya Sistem OSS menerbitkan Persetujuan Lingkungan

Maksimal 60 hari sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima, telah dilakukan penyusunan Dokumen AMDAL serta tidak terjadi kendala teknis. Bila pada saat pengajuan permohonan Pelaku Usaha belum melakukan penyusunan Dokumen AMDAL, maka akan menambah waktu maksimal 180 hari untuk penyusunan Dokumen AMDAL

Tidak ada biaya/tarif

Pemberian Persetujuan Lingkungan (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup/SKKL)

Email : dpmptsp@lamongankab.go.id
Telp : (0322) 323365, Fax. (0322) 313857
Aplikasi : “MPP LAMONGAN”
Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 57, Kabupaten Lamongan