Pengawasan Insidental

DPMPTSP

+6281231313838

dpmptsp@lamongankab.go.id

https://mppdigital.lamongankab.go.id

  1. Pengaduan masyarakat dan/atau pelaku usaha
  2. Perencanaan pengawasan
  1. Dinas PTSP menerima pengaduan dari masyarakat dan/atau pelaku usaha
  2. Dinas PTSP melakukan validasi aduan dan pemeriksaan data pelaku usaha yang diadukan
  3. DPMPTSP menetapkan tim teknis inspeksi dan rencana inspeksi
  4. Tim teknis melakukan pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa; pengujian; dan/atau; pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan
  5. Tim teknis membuat berita acara hasil inspeksi
  6. DPMPTSP menetapkan hasil pengawasan berupa: peninjauan atau evaluasi secara berkala terhadap penetapan tingkat Risiko kegiatan usaha; penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada Pengawasan; dan pembaruan profil Pelaku Usaha

5 Hari Kerja

Tidak ada biaya/tarif

  1. Penyesuaian intensitas inspeksi lapangan
  2. Update profil palaku usaha

Email : dpmptsp@lamongankab.go.id
Telp : (0322) 323365, Fax. (0322) 313857
Aplikasi : “MPP LAMONGAN”
Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 57, Kabupaten Lamongan