Verifikasi Persyaratan

OSS

+628116774642

kontak@oss.go.id

https://oss.go.id

  1. Persetujuan pemenuhan standart teknis dari OPD Teknis
  2. Hasil verifikasi bukti pembayaran retribusi
  1. Pelaku usaha mengunggah pemenuhan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk ke sistem OSS
  2. OPD teknis menerima notifikasi dari sistem OSS untuk melakukan verifikasi
  3. OPD teknis melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan/atau pemenuhan
  4. Hasil verifikasi OPD teknis diunggah ke sistem OSS untuk diteruskan ke DPMPTSP
  5. DPMPTSP melakukan verifikasi persyaratan administratif
  6. DPMPTSP menerbitkan persetujuan
  1. Proses di DPMPTSP hingga penerbitan PBG membutuhkan waktu maksimal 4 hari kerja
  2. Proses verifikasi di OPD Teknis membutuhkan waktu maksimal 15 hari kerja

Tidak ada biaya/tarif

Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk

Email : dpmptsp@lamongankab.go.id
Telp : (0322) 323365, Fax. (0322) 313857
Aplikasi : “MPP LAMONGAN”
Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 57, Kabupaten Lamongan