Izin Praktek Tenaga Kesehatan Hewan

DPMPTSP

+6281231313838

dpmptsp@lamongankab.go.id

https://mppdigital.lamongankab.go.id

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,-; bagi yang dikuasakan
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) dan dilegalisir asli yang masih berlaku
  5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  6. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan tugas (bermaterai Rp.10.000,-) dan mengetahui organisasi profesi/ MoU
  7. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  8. Surat Izin Praktik (SIP) lama ASLI bagi daftar ulang
  9. Rekomendasi Organisasi Profesi sesuai tempat praktik
  1. Pemohon mendaftarkan Izin kepada Front Office dengan membawa Persyaratan lengkap
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan. Apabila berkas belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas Back Office memproses perizinan selanjutnya diteruskan kepada Tim Teknis
  4. Pemrosesan rekomendasi kepada Dinas Peternakan
  5. Atas dasar Rekomendasi Teknis Dinas Peternakan, Back Office memproses Naskah Izin
  6. Penandatanganan Naskah Izin oleh Kepala DPMPTSP dan diserahkan kepada Petugas Back Office untuk diregister
  7. Petugas Back Office meregister Izin yang selanjutnya izin diserahkan kepada Pemohon
  8. Izin diserahkan kepada Pemohon

Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima, serta tidak terjadi kendala teknis. Pada saat proses, waktu yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan, sedangkan pada saat proses di DPMPTSP waktu yang dibutuhkan selama 14 Hari

Tidak ada biaya/tarif

Izin Praktek Tenaga Kesehatan Hewan

Email : dpmptsp@lamongankab.go.id
Telp : (0322) 323365, Fax. (0322) 313857
Aplikasi : “MPP LAMONGAN”
Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 57, Kabupaten Lamongan