Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah

OSS

+628116774642

kontak@oss.go.id

https://oss.go.id

PERSYARATAN
  1. Registrasi Nomor Induk Berusaha
  2. Profil
  3. Permodalan
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak
  5. KBLI
  6. Lokasi Usaha
PROSEDUR
  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dengan menyertakan persyaratan yang diperlukan
  2. Sistem OSS melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dari Pelaku Usaha
  3. Sistem OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
JANGKA WAKTU

Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OSS, serta tidak terjadi kendala teknis

TARIF

Tidak ada biaya/tarif

PRODUK PELAYANAN

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar terverifikasi

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Email : dpmptsp@lamongankab.go.id
Telp : (0322) 323365, Fax. (0322) 313857
Aplikasi : “MPP LAMONGAN”
Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 57, Kabupaten Lamongan