Pengawasan Rutin

DPMPTSP

+6281231313838

dpmptsp@lamongankab.go.id

https://mppdigital.lamongankab.go.id

Deskripsi & Persyaratan Layanan

  1. Laporan pelaku usaha
  2. Perencanaan pengawasan

Prosedur Layanan

  1. Palaku usaha menyampaikan laporan usaha kepada Dinas PTSP
  2. DPMPTSP melakukan verifikasi untuk validasi data laporan usaha
  3. DPMPTSP menetapkan tim teknis inspeksi dan rencana inspeksi
  4. Tim teknis melakukan pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa; pengujian; dan/atau; pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan
  5. Tim teknis membuat berita acara hasil inspeksi
  6. DPMPTSP menetapkan hasil pengawasan berupa: peninjauan atau evaluasi secara berkala terhadap penetapan tingkat Risiko kegiatan usaha; penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada Pengawasan; dan pembaruan profil Pelaku Usaha

Jangka Waktu Layanan

5 Hari Kerja

Tarif Layanan

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

  1. Penyesuaian intensitas inspeksi lapangan
  2. Update profil palaku usaha