Palaku usaha menyampaikan laporan usaha kepada Dinas PTSP
DPMPTSP melakukan verifikasi untuk validasi data laporan usaha
DPMPTSP menetapkan tim teknis inspeksi dan rencana inspeksi
Tim teknis melakukan pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa; pengujian; dan/atau; pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan
Tim teknis membuat berita acara hasil inspeksi
DPMPTSP menetapkan hasil pengawasan berupa: peninjauan atau evaluasi secara berkala terhadap penetapan tingkat Risiko kegiatan usaha; penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada Pengawasan; dan pembaruan profil Pelaku Usaha