Layanan Prioritas / kelompok rentan

DPMPTSP

+6281231313838

dpmptsp@lamongankab.go.id

https://mppdigital.lamongankab.go.id

Deskripsi & Persyaratan Layanan

  1. Disabelitas
  2. Lanjut Usia
  3. Wanita Hamil
  4. Orang Cidera

Prosedur Layanan

  1. Pemohon Mengajukan pendaftaran
  2. Petugas menerima dan menerapkan 3 S dan mengambilkan kertu Prioritas sebagai pengganti nomor antrian
  3. Petugas mendampingi pemohon Pemegang kartu prioritas agar mendapatkan mendapatkan layanan prioritas tanpa harus menunggu antrian
  4. Petugas BO akan memanggil petugas layanan prioritas sesuai dengan urutan pada kartu prioritas dan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan
  5. Petugas BO akan membantu pemohon prioritas untuk mengisi formulir
  6. Pemohon selesai menerima layanan
  7. Petugas Back Office meneliti apakah berkas permohonan

Produk Layanan

Layanan Prioritas / kelompok rentan