Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi

OSS

+628116774642

kontak@oss.go.id

https://oss.go.id

  1. Registrasi Nomor Induk Berusaha
  2. Profil
  3. Permodalan
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak
  5. KBLI
  6. Lokasi Usaha
  7. Sertifikat pemenuhan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk
  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dengan menyertakan persyaratan yang diperlukan
  2. Sistem OSS melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dari Pelaku Usaha
  3. Sistem OSS meneruskan persyaratan pemenuhan izin kepada dinas teknis
  4. Dinas teknis melakukan penilaian dan memberikan notifikasi kepada dinas PTSP melalui Sistem OSS
  5. Dinas PTSP menerbitkan izin pelaku usaha yang memenuhi syarat melalui sistem OSS
  1. Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OSS, serta tidak terjadi kendala teknis
  2. Jangka waktu verifikasi dinas teknis 15 hari dan/atau menyesuikan dengan ketentuan setiap sektor

Tidak ada biaya/tarif

Izin

Email : dpmptsp@lamongankab.go.id
Telp : (0322) 323365, Fax. (0322) 313857
Aplikasi : “MPP LAMONGAN”
Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 57, Kabupaten Lamongan