Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

SIMBG

+6281510000158

informasi@pu.go.id

https://simbg.pu.go.id/

PERSYARATAN
  1. Persetujuan pemenuhan standart teknis dari OPD Teknis
  2. Hasil verifikasi bukti pembayaran retribusi
PROSEDUR
  1. Pemohon mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan melalui aplikasi SIMBG
  2. OPD teknis memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan
  3. Operator memeriksa kelengkapan dokumen pemohon dan meneruskan ke pengawas
  4. Pengawas bersama Tim Profesi Ahli (TPA) memberikan konsultasi Pemenuhan Standar Teknis
  5. OPD Teknis menyusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  6. Pemohon membayarkan retribusi sesuai SKRD dengan menyerahkan bukti pembayaran ke OPD Teknis dan DPMPTSP
  7. DPMPTSP mengesahkan dokumen pemenuhan standar teknis dan bukti pembayaran retribusi
  8. DPMPTP menerbitkan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) 
JANGKA WAKTU
  1. Proses di DPMPTSP hingga penerbitan PBG membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja
  2. Proses konsultasi di OPD Teknis membutuhkan waktu maksimal 28 hari kerja
TARIF

Membayar retribusi sesuai dengan PERDA tentang persetujuan PBG Perhitungan Nilai Retribusi = Luas Total Lantai (LLt) x (Indeks Lokalitas x SHST) x Indeks Terintegrasi (It) x Indeks BG Terbangun

PRODUK PELAYANAN

Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Email : dpmptsp@lamongankab.go.id
Telp : (0322) 323365, Fax. (0322) 313857
Aplikasi : “MPP LAMONGAN”
Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 57, Kabupaten Lamongan