Layanan Berbantuan Pengurusan Izin Risiko Rendah

DPMPTSP

+6281231313838

dpmptsp@lamongankab.go.id

https://mppdigital.lamongankab.go.id

Deskripsi & Persyaratan Layanan

Pelaku Usaha membawa kelengkapan berkas yang dimohonkan

Prosedur Layanan 
1. Pemohon Mengajukan pendaftaran

2. Petugas menerima dan menerapkan 3 S dan memberikan nomor antrian

3. Petugas FO akan memanggil Pemohon Berbantuan Pengurusan Izin Risiko Rendah sesuai dengan urutan pada Nomor Antrian dan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan

4. Petugas FO akan memberikan Formulir Pendampingan Perizinan untuk diisi dan diserahkan ke Petugas FO

5. Pemohon mendapatkan layanan Pendampingan dari Petugas

Jangka Waktu Layanan

Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OSS, serta tidak terjadi kendala teknis.

Tarif Layanan

Tidak dipungut biaya / gratis