Layanan Berbantuan Pengurusan Izin Risiko Rendah
DPMPTSP
+6281231313838
dpmptsp@lamongankab.go.id
https://mppdigital.lamongankab.go.id
Deskripsi & Persyaratan Layanan
Pelaku Usaha membawa kelengkapan berkas yang dimohonkan
Prosedur LayananÂ
1. Pemohon Mengajukan pendaftaran
2. Petugas menerima dan menerapkan 3 S dan memberikan nomor antrian
3. Petugas FO akan memanggil Pemohon Berbantuan Pengurusan Izin Risiko Rendah sesuai dengan urutan pada Nomor Antrian dan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan
4. Petugas FO akan memberikan Formulir Pendampingan Perizinan untuk diisi dan diserahkan ke Petugas FO
5. Pemohon mendapatkan layanan Pendampingan dari Petugas
Jangka Waktu Layanan
Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OSS, serta tidak terjadi kendala teknis.
Tarif Layanan
Tidak dipungut biaya / gratis