Persetujuan Lingkungan (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup/ PKPLH)

OSS

+628116774642

kontak@oss.go.id

https://oss.go.id

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL
  2. Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  5. Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang Diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan
  6. Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  7. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/ atau kegiatan
  8. Persetujuan teknis
  9. Formulir UKL-UPL
  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan (pendaftaran) melalui Portal OSS dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya sistem OSS memproses Permohonan atas pendaftaran dari Pelaku Usaha
  2. Pelaku usaha melakukan pengisian dan pengajuan UKLUPL untuk dilakukan pemeriksaan, bila berdasarkan pemeriksaan terdapat perbaikan, maka Pelaku usaha melakukan perbaikan UKL-UPL
  3. Berdasarkan hasil pemeriksaan UKL-UPL, selanjutnya Bupati menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL
  4. Petugas mengentry Persetujuan rekomendasi UKL-UPL dalam Sistem OSS dan mengevaluasi hasil entry dalam Sistem OSS
  5. Sistem OSS menerbitkan Persetujuan Lingkungan

Maksimal 45 hari sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima, serta tidak terjadi kendala teknis

Tidak ada biaya/tarif

Penerbitan Persetujuan Lingkungan (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup/ PKPLH)

Email : dpmptsp@lamongankab.go.id
Telp : (0322) 323365, Fax. (0322) 313857
Aplikasi : “MPP LAMONGAN”
Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 57, Kabupaten Lamongan