Izin Praktek Tenaga Kesehatan

DPMPTSP

+6281231313838

dpmptsp@lamongankab.go.id

https://mppdigital.lamongankab.go.id

Deskripsi & Persyaratan Layanan 


1.  Surat Permohonan Surat Izin Praktik kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Satu Pintu Kabupaten Lamongan bermeterai Rp.10.000,-

2.  Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,-; bagi yang dikuasakan

3.  Fotocopy KTP

4.  Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) dan dilegalisir asli yang masih berlaku

5.  Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya

6.  Surat Pernyataan bersedia melaksanakan tugas (bermaterai Rp.10.000,-) dan mengetahui organisasi profesi/ MoU

7.  Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan

8.  kesehatan lain secara purna waktu

9.  Fotocopy SIP tempat praktek sebelumnya bagi yang mengurus SIP ke 2 atau ke 3

10. Surat Izin Praktik (SIP) lama ASLI bagi daftar ulang

11. Rekomendasi Organisasi Profesi sesuai tempat praktik


Prosedur Layanan


1. Pemohon mendaftarkan Izin dengan mengirimkan File melalui Aplikasi

2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan yang masuk ke email. Apabila berkas belum lengkap pemohon menerima pemberitahuan tentang 3. kekurangan berkas, agar pemohon segera melengkapi

4. Petugas Back Office memproses perizinan selanjutnya diteruskan kepada Tim Teknis melalui Aplikasi MPP LAMONGAN

5. Pemrosesan Rekomendasi kepada Dinas Kesehatan yang diterima lewat Aplikasi MPP LAMONGAN

6. Atas dasar Rekomendasi Teknis Dinas Kesehatan, Back Office memproses Naskah Izin

7. Penandatanganan Naskah Izin oleh Kepala DPMPTSP melalui Aplikasi MPP LAMONGAN

8. Petugas Back Office meregister Izin Pemohon

9. Pemohon mengambil Izin ke MPP


Jangka Waktu Layanan

Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima, serta tidak terjadi kendala teknis. Pada saat proses, waktu yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan, sedangkan pada saat proses di DPMPTSP waktu yang dibutuhkan selama 14 Hari


Tarif Layanan

Tidak dipungut biaya / gratis