Layanan Berbantuan Pengurusan Izin Risiko Rendah

OSS

+628116774642

kontak@oss.go.id

https://oss.go.id

PERSYARATAN
  1. Pelaku Usaha membawa kelengkapan berkas yang dimohonkan
PROSEDUR
  1. Pemohon Mengajukan pendaftaran
  2. Petugas menerima dan menerapkan 3 S dan memberikan nomor antrian
  3. Petugas FO akan memanggil Pemohon Berbantuan Pengurusan Izin Risiko Rendah sesuai dengan urutan pada Nomor Antrian dan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan
  4. Petugas FO akan memberikan Formulir Pendampingan Perizinan untuk diisi dan diserahkan ke Petugas FO
  5. Pemohon mendapatkan layanan Pendampingan dari Petugas
JANGKA WAKTU

Jangka waktu pelayanan sesuai sistem, dimana permohonan akan diproses sejak kelengkapan persyaratan atas permohonan (pendaftaran) dinyatakan lengkap dan diterima oleh sistem OSS, serta tidak terjadi kendala teknis

TARIF

Tidak ada biaya/tarif

PRODUK PELAYANAN

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar terverifikasi

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Email : dpmptsp@lamongankab.go.id
Telp : (0322) 323365, Fax. (0322) 313857
Aplikasi : “MPP LAMONGAN”
Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 57, Kabupaten Lamongan