Kompensasi Layanan

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LAMONGAN NOMOR : 188/ 7.1 /KEP/413.111/2023

Memberikan kompensasi kepada penerima layanan di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu terhadap penyelenggaraan pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan pada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu Satu Pintu sebagai berikut :

  1. Tidak ada Petugas di meja front Office maka diberikan kompensasi dapat diterima langsung oleh atasan petugas dan diberikan Souvenir
  2. Tidak menerima layanan 3S (senyum, salam, sapa) dari petugas maka dapat kompensasi Permintaan maaf dari petugas dan diberikan Souvenir
  3. Layanan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan maka diberi kompensasi Bertemu langsung dengan atasan petugas dan diberikan Souvenir
  4. Layanan tidak sesuai dengan Mekanisme dan Prosedur maka diberikan Kompensasi Bertemu langsung dengan atasan petugas dan diberikan Souvenir
  5. Penyelesaian layanan melebihi jangka waktu maka diberikan kompensasi produk layanan diantar ke alamat pengguna layanan dan diberikan Souvenir
  6. Layanan informasi yang tidak mendapatkan Konfirmasi jawaban lebih dari 24 jam maka diberikan kompensasi Bertemu Pejabat Fungsional untuk menyampaikan pengaduan serta diberikan Souvenir
  7. Produk layanan tidak sesuai / terdapat kesalahan ketik diberikan Kompensasi produk layanan diantar ke alamat pengguna layanan dan diberikan Souvenir
  8. Layanan pengaduan yang tidak mendapatkan konfirmasi bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti lebih dari 2x24 jam maka diberikan kompesasi bertemu Pejabat Fungsional untuk menyampaikan pengaduan diberikan Souvenir