Standar Operasional Prosedur

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN PERIZINAN

  • Bahwa dalam rangka mewujudkan perizinan yang berkualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu diwujudkan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha di Kabupaten Lamongan, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Keputusan Bupati Lamongan

SOP DPMPTSP lebih lengkapnya bisa dilihat di sini [download]