Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

  • Bahwa untuk mewujudkan kepastian tentang hak tanggung jawab kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan public pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan dalam rangka mewujudkan system penyelanggaraan pemerintah sesuai dengan asas – asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik. terpenuhnya hak – hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik maka perlu ditetapkan standar pelayanan publik
  • Bahwa upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada poin pertama maka perlu ditetapkan standar pelayanan publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan