Layanan Prioritas / kelompok rentan

DPMPTSP

+6281231313838

dpmptsp@lamongankab.go.id

https://mppdigital.lamongankab.go.id

PENGGUNA LAYANAN
  1. Disabelitas
  2. Lanjut Usia
  3. Wanita Hamil
  4. Orang Cidera
PROSEDUR
  1. Pemohon Mengajukan pendaftaran
  2. Petugas menerima dan menerapkan 3 S dan mengambilkan kertu Prioritas sebagai pengganti nomor antrian
  3. Petugas mendampingi pemohon Pemegang kartu prioritas agar mendapatkan mendapatkan layanan prioritas tanpa harus menunggu antrian
  4. Petugas BO akan memanggil petugas layanan prioritas sesuai dengan urutan pada kartu prioritas dan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan
  5. Petugas BO akan membantu pemohon prioritas untuk mengisi formulir
  6. Pemohon selesai menerima layanan
  7. Petugas Back Office meneliti apakah berkas permohonan
SARANA PRASARANA
  • Penyediaan kursi Roda/tongkat/krek
  • Pintu masuk yang mudah diakses
  • Jalan landai dengan pegangan rambat
  • Toilet Khusus kelompok rentan
  • Loket khusus kelompok rentan
  • Penyediaan Lift untuk kelompok rentan
  • Ruang Tunggu Kelompok rentan
  • Parkir khusus kelompok rentan
  • Arena bermain anak
  • Ruang tunggu laktasi / menyusui
TARIF

-

PRODUK PELAYANAN

Layanan Prioritas / kelompok rentan

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Email : dpmptsp@lamongankab.go.id
Telp : (0322) 323365, Fax. (0322) 313857
Aplikasi : “MPP LAMONGAN”
Alamat : Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo No. 57, Kabupaten Lamongan