SURAT IZIN KERJA TEKNISI GIGI (SIK-TG)

dpmptsp

081

dpmptsp@lamongankab.go.id

Persyaratan Administrasi Permohonan Baru :

  1. Foto KTP
  2. Foto NPWP
  3. Ijazah yang dilegalisisr/disahkan
  4. Sertifikat kompetensi teknisi gigi
  5. STRTG yang masih berlaku
  6. Surat keterangan sehat dari dokter
  7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja atau tempat praktik (materai)
  8. IMB/ Surat pernyataan sanggup mengurus IMB (materai) jika praktik mandiri
  9. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
  10. Rekomendasi organisasi profesi

Persyaratan Administrasi Permohonan Perpanjangan dan Pencabutan :

  1. Foto KTP
  2. Foto NPWP
  3. Ijazah yang dilegalisisr/disahkan
  4. Sertifikat kompetensi teknisi gigi
  5. STRTG yang masih berlaku
  6. Surat keterangan sehat dari dokter
  7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja atau tempat praktik (materai)
  8. IMB/ Surat pernyataan sanggup mengurus IMB (materai) jika praktik mandiri
  9. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
  10. Rekomendasi organisasi profesi
  11. SIP asli (jika daftar ulang)

*Pengajuan Izin melalui MPP Digital Lamongan (mppdigital.lamongankab.go.id)

Alur Perizinan