SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN II (SIPB II)

dpmptsp

081

dpmptsp@lamongankab.go.id

Persyaratan Administrasi Permohonan Baru :

  1. Foto KTP
  2. Foto NPWP
  3. Ijazah bidan yang dilegalisir/disahkan
  4. SIB/STR yang berlaku
  5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai
  6. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan tugas (bermaterai 6000) dan mengetahui organisasi profesi
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
  8. IMB/ Surat pernyataan sanggup mengurus IMB (materai)
  9. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  10. Peta lokasi
  11. Denah ruangan
  12. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah

Persyaratan Administrasi Permohonan Perpanjangan dan Pencabutan :

  1. Foto KTP
  2. Foto NPWP
  3. Ijazah bidan yang dilegalisir/disahkan
  4. SIB/STR yang berlaku
  5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai
  6. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan tugas (bermaterai 6000) dan mengetahui organisasi profesi
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
  8. IMB/ Surat pernyataan sanggup mengurus IMB (materai)
  9. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  10. Peta lokasi
  11. Denah ruangan
  12. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
  13. SIP asli (jika daftar ulang)

*Pengajuan Izin melalui MPP Digital Lamongan (mppdigital.lamongankab.go.id)

Alur dan Dokumen Persyaratan