Persyaratan Administrasi Permohonan Baru :
- Foto KTP
- Foto NPWP
- Ijazah bidan yang dilegalisir/disahkan
- SIB/STR yang berlaku
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai
- Surat Pernyataan bersedia melaksanakan tugas (bermaterai 6000) dan mengetahui organisasi profesi
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
- IMB/ Surat pernyataan sanggup mengurus IMB (materai)
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Peta lokasi
- Denah ruangan
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
Persyaratan Administrasi Permohonan Perpanjangan dan Pencabutan :
- Foto KTP
- Foto NPWP
- Ijazah bidan yang dilegalisir/disahkan
- SIB/STR yang berlaku
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai
- Surat Pernyataan bersedia melaksanakan tugas (bermaterai 6000) dan mengetahui organisasi profesi
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek
- IMB/ Surat pernyataan sanggup mengurus IMB (materai)
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Peta lokasi
- Denah ruangan
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
- SIP asli (jika daftar ulang)
*Pengajuan Izin melalui MPP Digital Lamongan (mppdigital.lamongankab.go.id)
Alur dan Dokumen Persyaratan