IZIN PENELITIAN

dpmptsp

081

dpmptsp@lamongankab.go.id

Persyaratan Administrasi 
  1. Surat Pengantar
  2. Proposal Penelitian/Kegiatan
  3. Foto KTP
  4. Surat Pernyataan mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen / berkas yang diserahkan

*Pengajuan izin dilakukan langsung di Mall Pelayanan Publik DPMPTSP dengan membawa berkas persyaratan

Alur dan Dokumen Persyaratan