SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT (SIPTGM)

dpmptsp

081

dpmptsp@lamongankab.go.id

Persyaratan Administrasi Permohonan Baru :

  1. Foto KTP
  2. Foto NPWP
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir/ disahkan
  4. Foto copy sertifikat kompetensi perawat gigi
  5. Fotocopy STRPG yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan bekerja dari unit kerja
  7. Surat keterangan sehat dari dokter
  8. Surat pernyataan memiliki tempat kerja atau tempat praktik (materai)
  9. IMB/ Surat Pernyataan sanggup mengurus IMB (materai) jika praktik mandiri
  10. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
  11. Rekomendasi organisasi profesi

Persyaratan Administrasi Permohonan Perpanjangan dan Pencabutan :

  1. Foto KTP
  2. Foto NPWP
  3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir/ disahkan
  4. Foto copy sertifikat kompetensi perawat gigi
  5. Fotocopy STRPG yang masih berlaku
  6. Surat Keterangan bekerja dari unit kerja
  7. Surat keterangan sehat dari dokter
  8. Surat pernyataan memiliki tempat kerja atau tempat praktik (materai)
  9. IMB/ Surat Pernyataan sanggup mengurus IMB (materai) jika praktik mandiri
  10. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
  11. Rekomendasi organisasi profesi
  12. SIP asli (jika daftar ulang)

*Pengajuan Izin melalui MPP Digital Lamongan (mppdigital.lamongankab.go.id)

Alur dan Dokumen Persyaratan