Persyaratan Administrasi Permohonan Baru :
- Foto KTP
- Foto NPWP
- Ijazah perawat yang dilegalisir/ disahkan
- Surat pernyataan memiliki tempat praktek bermaterai
- IMB/ Surat pernyataan sanggup mengurus IMB (materai)
- SIP/STR yang berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Peta lokasi
- Denah ruang praktek
- Foto alat dan sarana di ruang praktik
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
- SIPP I yang masih berlaku
Persyaratan Administrasi Permohonan Perpanjangan dan Pencabutan :
- Foto KTP
- Foto NPWP
- Ijazah perawat yang dilegalisir/ disahkan
- Surat pernyataan memiliki tempat praktek bermaterai
- IMB/ Surat pernyataan sanggup mengurus IMB (materai)
- SIP/STR yang berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Peta lokasi
- Denah ruang praktek
- Foto alat dan sarana di ruang praktik
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
- SIPP I yang masih berlaku
- SIPP asli (jika daftar ulang)
*Pengajuan Izin melalui MPP Digital Lamongan (mppdigital.lamongankab.go.id)
Alur dan Dokumen Persyaratan