SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT II (SIPP II)

dpmptsp

081

dpmptsp@lamongankab.go.id

Persyaratan Administrasi Permohonan Baru :
  1. Foto KTP
  2. Foto NPWP
  3. Ijazah perawat yang dilegalisir/ disahkan
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktek bermaterai
  5. IMB/ Surat pernyataan sanggup mengurus IMB (materai)
  6. SIP/STR yang berlaku
  7. Surat keterangan sehat dari dokter
  8. Peta lokasi
  9. Denah ruang praktek
  10. Foto alat dan sarana di ruang praktik
  11. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  12. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
  13. SIPP I yang masih berlaku


Persyaratan Administrasi Permohonan Perpanjangan dan Pencabutan :

  1. Foto KTP
  2. Foto NPWP
  3. Ijazah perawat yang dilegalisir/ disahkan
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktek bermaterai
  5. IMB/ Surat pernyataan sanggup mengurus IMB (materai)
  6. SIP/STR yang berlaku
  7. Surat keterangan sehat dari dokter
  8. Peta lokasi
  9. Denah ruang praktek
  10. Foto alat dan sarana di ruang praktik
  11. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  12. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
  13. SIPP I yang masih berlaku
  14. SIPP asli (jika daftar ulang)

*Pengajuan Izin melalui MPP Digital Lamongan (mppdigital.lamongankab.go.id)

Alur dan Dokumen Persyaratan