Persyaratan Administrasi Permohonan Baru :
- Foto KTP
- Foto NPWP
- Salinan asli Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang masih berlaku
- Surat Pernyataan STR hanya digunakan pada tempat praktik tsb (materai)
- Ijazah terakhir yang dilegalisir/disahkan
- Surat Keterangan dari unit kerja
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai (bagi praktik mandiri)
- IMB/ Surat pernyataan sanggup mengurus IMB (meterai)
- Surat bukti kecukupan SKP
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
- Membuat MOU di hadapan Notaris (praktik di klinik) untuk Dokter Gigi dan Dokter Umum
- SIP tempat praktek sebelumnya bagi yang mengurus SIP ke 2 atau ke 3
- Denah ruangan dan foto fasilitas tempat praktek untuk ijin praktek mandiri
Persyaratan Administrasi Permohonan Perpanjangan dan Pencabutan :
- Foto KTP
- Foto NPWP
- Salinan asli Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang masih berlaku
- Surat Pernyataan STR hanya digunakan pada tempat praktik tsb (materai)
- Ijazah terakhir yang dilegalisir/disahkan
- Surat Keterangan dari unit kerja
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai (praktik mandiri)
- IMB/ Surat pernyataan sanggup mengurus IMB (meterai)
- Surat bukti kecukupan SKP
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
- Membuat MOU di hadapan Notaris (praktik di klinik) untuk Dokter Gigi dan Dokter Umum
- SIP tempat praktek sebelumnya bagi yang mengurus SIP ke 2 atau ke 3
- Denah ruangan dan foto fasilitas tempat praktek untuk ijin praktek mandiri
- Ijin SIP Dokter Umum/Dokter Spesialis/Dokter Gigi yang asli (jika daftar ulang)
*Pengajuan Izin melalui MPP Digital Lamongan (mppdigital.lamongankab.go.id)
Alur dan Dokumen Persyaratan