SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL (STPT)

dpmptsp

081

dpmptsp@lamongankab.go.id

Persyaratan Administrasi Permohonan Baru :

  1. Foto KTP
  2. Surat Pernyataan
  3. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa
  4. Surat Pengantar Puskesmas
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
  7. Surat keterangan Magang dari Penyehat Tradisional Senior
  8. IMB/ Surat pernyataan sanggup mengurus IMB (materai)

Persyaratan Administrasi Permohonan Perpanjangan dan Pencabutan :

  1. Foto KTP
  2. Surat Pernyataan
  3. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa
  4. Surat Pengantar Puskesmas
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
  7. Surat keterangan Magang dari Penyehat Tradisional Senior
  8. IMB/ Surat pernyataan sanggup mengurus IMB (materai)
  9. Ijin STPT asli (jika daftar ulang)

*Pengajuan Izin melalui MPP Digital Lamongan (mppdigital.lamongankab.go.id)

Alur Perizinan