IZIN SATUAN PENDIDIKAN

dpmptsp

081

dpmptsp@lamongankab.go.id

 Persyaratan Administrasi

1. Surat Permohonan

2. Fotokopi Identitas Pendiri

3. NIB atau Nomor Induk Berusaha;

4. PKKPR

5. Izin Lingkungan

6. Persetujuan Bangunan Gedung atau akta perjanjian sewa menyewa bagi yang tidak menggunakan fasilitas milik sendiri

7. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir

8. Surat Keretangan Domisili dari Kepala Desa

9. Susunan Penguru dan Rincian Tugas


 Persyaratan Teknis

Hasil Studi Kelayakan meliputi :

  1. Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan yang sah atas nama pendiri;
  2. Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
  3. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran
  4. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Pendidikan
  5. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
  6. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun
  7. Visi Misi Sekolah
  8. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
  9. Sasaran Usia Peserta Didik
  10. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  11. sarana dan prasarana pendidikan
  12. Pembiayaan pendidikan
  13. Pengelolaan
  14. Struktur Organisasi
  15. Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
*Pengajuan izin dilakukan langsung di Mall Pelayanan Publik DPMPTSP dengan membawa berkas persyaratan
Alur Proses Izin