Persyaratan Administrasi
1. Surat Permohonan
2. Fotokopi Identitas Pendiri
3. NIB atau Nomor Induk Berusaha;
4. PKKPR
5. Izin Lingkungan
6. Persetujuan Bangunan Gedung atau akta perjanjian sewa menyewa bagi yang tidak menggunakan fasilitas milik sendiri
7. Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir
8. Surat Keretangan Domisili dari Kepala Desa
9. Susunan Penguru dan Rincian Tugas
Persyaratan Teknis
Hasil Studi Kelayakan meliputi :
- Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan yang sah atas nama pendiri;
- Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran
- Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Pendidikan
- Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
- Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun
- Visi Misi Sekolah
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
- Sasaran Usia Peserta Didik
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- sarana dan prasarana pendidikan
- Pembiayaan pendidikan
- Pengelolaan
- Struktur Organisasi
- Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun
*Pengajuan izin dilakukan langsung di Mall Pelayanan Publik DPMPTSP dengan membawa berkas persyaratanAlur Proses Izin