SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (SIPTTK)

dpmptsp

081

dpmptsp@lamongankab.go.id

Persyaratan Administrasi Permohonan Baru : 

  1. Foto KTP
  2. Foto NPWP
  3. Ijazah yang dilegalisir/disahkan
  4. STRTTK yang berlaku
  5. Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian (materai)
  6. Surat persetujuan dari atasan langsung
  7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  8. Surat Ket Sehat
  9. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah

Persyaratan Administrasi Permohonan Perpanjangan dan Pencabutan :

  1. Foto KTP
  2. Foto NPWP
  3. Ijazah yang dilegalisir/disahkan
  4. STRTTK yang berlaku
  5. Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian (materai)
  6. Surat persetujuan dari atasan langsung
  7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  8. Surat Ket Sehat
  9. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
  10. SIP asli (jika daftar ulang)

*Pengajuan Izin melalui MPP Digital Lamongan (mppdigital.lamongankab.go.id)

Alur dan Dokumen Persyaratan