SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER (SIPA)

dpmptsp

081

dpmptsp@lamongankab.go.id

Persyaratan Administrasi Permohonan Baru :

  1. Foto KTP
  2. Foto NPWP
  3. Ijazah yang dilegalisir/disahkan
  4. STRA yang berlaku
  5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian (materai)
  6. Surat keterangan bekerja dari unit kerja
  7. Surat keterangan sehat
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  9. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
  10. SIPA sebelumnya bagi yang mengurus SIP ke 2 atau ke 3
  11. SIPTTK/ Apoteker Pendamping di apotek tsb

Persyaratan Administrasi Permohonan Perpanjangan dan Pencabutan :

  1. Foto KTP
  2. Foto NPWP
  3. Ijazah yang dilegalisir/disahkan
  4. STRA yang berlaku
  5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian (materai)
  6. Surat keterangan bekerja dari unit kerja
  7. Surat keterangan sehat
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  9. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
  10. SIPA sebelumnya bagi yang mengurus SIP ke 2 atau ke 3
  11. SIPTTK/ Apoteker Pendamping di apotek tsb
  12. SIP asli (jika daftar ulang)

*Pengajuan Izin melalui MPP Digital Lamongan (mppdigital.lamongankab.go.id)

Alur dan Dokumen Persyaratan