Persyaratan Administrasi Permohonan Baru :
- Foto KTP
- Foto NPWP
- Ijazah yang dilegalisir/disahkan
- STRA yang berlaku
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian (materai)
- Surat keterangan bekerja dari unit kerja
- Surat keterangan sehat
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
- SIPA sebelumnya bagi yang mengurus SIP ke 2 atau ke 3
- SIPTTK/ Apoteker Pendamping di apotek tsb
Persyaratan Administrasi Permohonan Perpanjangan dan Pencabutan :
- Foto KTP
- Foto NPWP
- Ijazah yang dilegalisir/disahkan
- STRA yang berlaku
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian (materai)
- Surat keterangan bekerja dari unit kerja
- Surat keterangan sehat
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm background merah
- SIPA sebelumnya bagi yang mengurus SIP ke 2 atau ke 3
- SIPTTK/ Apoteker Pendamping di apotek tsb
- SIP asli (jika daftar ulang)
*Pengajuan Izin melalui MPP Digital Lamongan (mppdigital.lamongankab.go.id)
Alur dan Dokumen Persyaratan