SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOG KLINIS (SIP.PK)

dpmptsp

081

dpmptsp@lamongankab.go.id

Persyaratan Administrasi Permohonan Baru, Perpanjangan dan Pencabutan :

  1. Surat Permohonan Surat Izin Praktik kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Satu Pintu Kabupaten Lamongan bermeterai Rp.6.000,-;
  2. Surat Kuasa bermeterai Rp.10.000,-; bagi yang dikuasakan;
  3. Foto KTP
  4. Surat Tanda Registrasi (STR) dan dilegalisir asli yang masih berlaku.
  5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya.
  6. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan tugas (bermaterai Rp.10.000,-) dan mengetahui organisasi profesi/ MoU
  7. surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  8. SIP tempat praktek sebelumnya bagi yang mengurus SIP ke 2 atau ke 3;
  9. Surat Izin Praktik (SIP) lama ASLI bagi daftar ulang
  10. Rekomendasi Organisasi Profesi sesuai tempat praktik

*Pengajuan Izin melalui MPP Digital Lamongan (mppdigital.lamongankab.go.id)

Alur Perizinan