Tegakkan Kepatuhan Perizinan, DPMPTSP Kabupaten Lamongan Laksanakan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Dua Lokasi Usaha Strategis

Lamongan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan pengawasan lapangan ini menyasar dua lokasi usaha strategis, yakni lokasi usaha milik Sdr. Hafaz Mubarak serta RS Permata Hati Lamongan. Menariknya, pengawasan ini dilaksanakan dengan penuh dedikasi tanpa jeda hari libur, mencerminkan kesungguhan DPMPTSP dalam menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam kerangka sistem Online Single Submission (OSS). Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap pelaku usaha telah memenuhi standar teknis dan menjalankan seluruh kewajiban perizinan sesuai dengan tingkat risiko usaha masing-masing — baik risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, maupun tinggi — sebagaimana diatur dalam regulasi perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku.

Dalam peninjauan lapangan di kedua lokasi, tim DPMPTSP Kabupaten Lamongan secara menyeluruh melakukan pembinaan sekaligus memverifikasi kesesuaian komitmen yang telah dinyatakan oleh pelaku usaha dalam sistem OSS dengan kondisi operasional nyata di lapangan. Proses verifikasi ini mencakup pemeriksaan dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan usaha dengan izin yang diterbitkan, serta pemenuhan standar teknis yang dipersyaratkan sesuai klasifikasi risiko usaha.

Pengawasan di RS Permata Hati Lamongan menjadi perhatian khusus mengingat sektor layanan kesehatan memiliki tingkat risiko yang signifikan dan memerlukan kepatuhan perizinan yang sangat ketat. Verifikasi di fasilitas kesehatan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh aspek operasional rumah sakit telah sesuai dengan standar perizinan yang berlaku demi perlindungan optimal bagi masyarakat selaku konsumen dan pasien.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa pengawasan perizinan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan merupakan instrumen vital dalam menjaga integritas iklim investasi Kabupaten Lamongan. "Pengawasan yang terukur dan konsisten adalah jaminan bahwa iklim usaha di Lamongan berjalan sehat dan terpercaya. Kami hadir bukan untuk mempersulit, tetapi untuk membina dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha beroperasi sesuai aturan demi kebaikan bersama — pelaku usaha, investor, dan masyarakat," tegasnya.

Melalui Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terstruktur dan berkesinambungan, DPMPTSP Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, menjamin perlindungan bagi masyarakat selaku konsumen, serta menciptakan sinergi positif antara pemerintah dan dunia usaha dalam membangun ekosistem investasi Kabupaten Lamongan yang sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi.