Sosialisasi OSS di Kalitengah

Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi Secara Elektronik, DPMPTSP Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Sistem OSS Bagi Pelaku Usaha di wilayah Kabupaten Lamongan, yang dilaksanakan pada hari Kamis, 27 April 2023 bertempat di Kantor MWCNU Kecamatan Kalitengah.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Plt. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lamongan Ibu Afiyawati. Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha tentang system OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha (easy doing business) sebagai bentuk upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah, serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi di Kabupaten Lamongan.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh pelaku usaha yang terdiri dari beberapa sektor usaha di Kecamatan Kalitengah. Hadir sebagai Narasumber Kegiatan Sosialisasi adalah Bapak Nur Hasyim dari Komisi A serta Ibu Afiyawati dari DPMPTSP.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut difokuskan untuk pemaparan mengenai system OSS RBA sebagai system perizinan berusaha berbasis resiko oleh narasumber, dan session tanya jawab mengenai system OSS RBA antara para undangan yang dijawab langsung oleh narasumber. Dalam penerapan dan implementasinya saat ini. Diharapkan kedepannya, semua fitur terkait alur dan bisnis proses tersedia kelengkapannya dan semakin memberikan kemudahan dalam proses perizinan yang sistematis baik bagi DPMPTSP, Dinas Teknis terkait, serta para pelaku usaha.