Sidang Itsbat Nikah Terpadu
Pengesahan nikah bagi laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka dilakukan Sidang itsbat nikah terpadu yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan dengan perkara sebanyak 7 perkara.
Pada Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Drs. H. Ramly Kamil, M.H. dengan Hakim Anggota 1 yaitu Dra. Hj. Munajat, M.H. dan Hakim Anggota 2 yaitu H. Roihan, S.H. sedangakan Panitera Pengganti yaitu Hj. Muarofah, S.H.