Pemerintah Kabupaten Lamongan Gelar Rakor Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat terkait Tower di Telaga Bandung
Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat terkait keberadaan tower di Telaga Bandung, Kabupaten Lamongan, Minggu (13/04/2026). Kegiatan ini merupakan wujud nyata respons pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan oleh masyarakat sekitar.
Rakor ini melibatkan berbagai pihak terkait guna membahas permasalahan secara komprehensif, mencakup aspek perizinan, dampak lingkungan, hingga keamanan dan kenyamanan warga di sekitar lokasi tower. Forum ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan sekaligus mencari solusi terbaik yang sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam forum tersebut, seluruh peserta rapat menyepakati bahwa penanganan pengaduan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berlandaskan regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat melalui langkah-langkah konkret, termasuk verifikasi lapangan dan koordinasi lanjutan dengan seluruh pihak yang berkepentingan.
Melalui pelaksanaan Rakor ini, pemerintah berharap permasalahan yang ada dapat terselesaikan dengan baik sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi tower Telaga Bandung. Penanganan pengaduan yang responsif dan berbasis regulasi ini juga mencerminkan komitmen DPMPTSP Kabupaten Lamongan dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.