MPP Lamongan Prioritaskan Layanan Disabilitas

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan berkomitmen memberikan akses terhadap keadilan yang merupakan hak dasar bagi setiap manusia termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Adapun prosedur pelayanan bagi peyandang disabilitas antara lain sebagai berikut :

  1. Pemohon Mengajukan pendaftaran
  2. Petugas menerima dan menerapkan 3 S dan mengambilkan kertu Prioritas sebagai pengganti nomor antrian
  3. Petugas mendampingi pemohon Pemegang kartu prioritas agar mendapatkan mendapatkan layanan prioritas tanpa harus menunggu antrian
  4. Petugas BO akan memanggil petugas layanan prioritas sesuai dengan urutan pada kartu prioritas dan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan
  5. Petugas BO akan membantu pemohon prioritas untuk mengisi formulir
  6. Pemohon selesai menerima layanan
  7. Petugas Back Office meneliti apakah berkas permohonan