DPMPTSP Kabupaten Lamongan Gelar Rapat Pembahasan HGB PT Tri Ratna Diesel demi Pastikan Kepatuhan Pemanfaatan Lahan dan Kepastian Hukum Usaha
Lamongan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan bersama instansi terkait menyelenggarakan rapat pembahasan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Tri Ratna Diesel, Rabu (16/04/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penertiban dan optimalisasi pemanfaatan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rencana tata ruang wilayah, serta aspek administrasi pertanahan.
Rapat ini sekaligus menjadi forum resmi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status dan kelengkapan dokumen HGB yang dimiliki oleh PT Tri Ratna Diesel. Dalam forum tersebut, dibahas berbagai hal penting mulai dari kesesuaian peruntukan lahan, masa berlaku HGB, status administrasi perusahaan, hingga rencana pengembangan usaha ke depan. Pembahasan dilakukan secara lintas instansi guna memastikan bahwa penggunaan lahan oleh perusahaan telah sepenuhnya selaras dengan ketentuan tata ruang dan regulasi pertanahan yang berlaku di Kabupaten Lamongan.
Diskusi antarinstansi yang berlangsung dalam rapat ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang komprehensif dan solutif, sekaligus memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hasil koordinasi ini diharapkan pula dapat menjadi landasan bagi PT Tri Ratna Diesel untuk memenuhi seluruh kewajiban administratif yang dipersyaratkan.
Melalui kegiatan pembahasan HGB ini, DPMPTSP Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya dalam mendorong ketertiban pemanfaatan lahan oleh pelaku usaha, sekaligus memastikan kegiatan investasi di Kabupaten Lamongan berjalan secara tertib, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan aspek tata ruang serta kelestarian lingkungan.