DPMPTSP Kabupaten Lamongan Gelar Rapat Koordinasi PKKPR untuk Selaraskan Pemanfaatan Ruang dengan Tata Ruang Wilayah

Lamongan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Rabu (16/04/2026). Forum koordinasi ini menjadi wadah strategis dalam menyelaraskan setiap rencana pemanfaatan ruang dengan kebijakan tata ruang wilayah yang berlaku di Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah teknis hingga instansi terkait, guna memastikan bahwa setiap rencana usaha maupun kegiatan yang diajukan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan. Dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam satu forum, koordinasi ini diharapkan mampu mendorong proses perizinan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, rapat koordinasi PKKPR membahas berbagai aspek krusial, antara lain kesesuaian lokasi, dampak terhadap lingkungan sekitar, serta sinkronisasi dengan program pembangunan daerah yang sedang berjalan. Diskusi yang berlangsung juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi potensi kendala secara dini serta merumuskan solusi bersama antarinstansi sebelum proses perizinan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Melalui koordinasi yang solid dan terstruktur ini, DPMPTSP Kabupaten Lamongan berharap implementasi pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Lamongan dapat berjalan sesuai regulasi, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha dan masyarakat luas. Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola perizinan ruang yang tertib, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan pembangunan jangka panjang.