DPMPTSP Kabupaten Lamongan Gelar Rakor Penertiban Usaha Tanpa PBG demi Wujudkan Iklim Investasi yang Tertib dan Berkelanjutan
Lamongan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penertiban usaha yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Lamongan, Senin (14/04/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan yang berlaku.
Rakor yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait ini membahas langkah-langkah strategis dalam melakukan pendataan, pembinaan, serta mendorong percepatan pengurusan PBG bagi pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan legalitas bangunan. PBG merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus jaminan keselamatan konstruksi bangunan.
Melalui forum koordinasi ini, para pelaku usaha diharapkan dapat semakin memahami pentingnya kepemilikan PBG, baik dari sisi kepastian hukum maupun aspek keselamatan bangunan bagi pengelola, karyawan, maupun masyarakat sekitar. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembinaan ini bukan semata tindakan penertiban, melainkan bagian dari upaya pendampingan yang bertujuan membantu pelaku usaha memenuhi standar legalitas yang dipersyaratkan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPMPTSP Kabupaten Lamongan dalam menciptakan iklim investasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Dengan ekosistem perizinan yang patuh regulasi, Kabupaten Lamongan diharapkan semakin menarik bagi investor dan pelaku usaha, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berinvestasi di daerah ini.