DPMPTSP Kabupaten Lamongan Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Masyarakat Terkait Menara Telekomunikasi di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng

Lamongan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan mengambil langkah proaktif dengan memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terkait keberadaan menara telekomunikasi di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Rabu (22/1/2026). Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian layanan perizinan sekaligus menjembatani kepentingan masyarakat dan pelaku usaha secara adil dan berkeadilan.

Fasilitasi dilaksanakan melalui rapat bersama yang melibatkan berbagai pihak secara komprehensif, yakni perwakilan masyarakat, pemerintah Desa Sumberwudi, perangkat daerah terkait, serta pihak pengelola menara telekomunikasi. Dalam forum tersebut, DPMPTSP Kabupaten Lamongan berperan sebagai mediator yang menampung seluruh aspirasi masyarakat, melakukan klarifikasi atas permasalahan yang ada, serta mendorong tercapainya penyelesaian secara musyawarah mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah pokok persoalan dibahas secara mendalam dalam pertemuan tersebut. Aspek-aspek krusial seperti legalitas perizinan menara telekomunikasi, kesesuaian dengan tata ruang wilayah, standar keselamatan konstruksi, hingga dampak keberadaan menara terhadap lingkungan sekitar menjadi topik utama yang dikaji bersama oleh seluruh pihak yang hadir.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa peran fasilitasi dan mediasi seperti ini merupakan bagian integral dari fungsi pelayanan DPMPTSP kepada masyarakat. "Kami hadir bukan hanya untuk melayani perizinan usaha, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang beroperasi di Kabupaten Lamongan berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku. Musyawarah adalah jalan terbaik yang kami tempuh," tegasnya.

Melalui pendekatan mediasi berbasis musyawarah ini, DPMPTSP Kabupaten Lamongan berharap persoalan yang dikeluhkan masyarakat Desa Sumberwudi dapat diselesaikan secara konstruktif, transparan, dan saling menguntungkan bagi semua pihak. Langkah ini sekaligus mencerminkan semangat pelayanan publik yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat — nilai-nilai yang terus diemban DPMPTSP Kabupaten Lamongan dalam setiap lini kerjanya.