DPMPTSP Kabupaten Lamongan Bersinergi dalam Operasi Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol bersama Satpol PP demi Wujudkan Iklim Usaha yang Tertib dan Kondusif

Lamongan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan turut berpartisipasi aktif dalam operasi gabungan penertiban dan penanggulangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan, Minggu (20/04/2026). Kegiatan ini dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan sebagai wujud nyata sinergi antar perangkat daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dalam operasi gabungan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Lamongan mengambil peran aktif dalam aspek pengawasan perizinan usaha. Pada setiap lokasi yang disasar, dilakukan pemeriksaan legalitas usaha secara menyeluruh, meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta kesesuaian kegiatan usaha dengan klasifikasi perizinan yang dimiliki oleh masing-masing pelaku usaha. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi di Kabupaten Lamongan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi yang berlaku.

Keikutsertaan DPMPTSP dalam operasi ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun ekosistem usaha yang tertib, legal, dan bertanggung jawab. Pengawasan perizinan yang dilakukan secara terpadu bersama aparat penegak ketertiban umum merupakan bagian integral dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif, sehingga pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi dapat beroperasi dengan jaminan kepastian hukum yang jelas.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Lamongan berharap seluruh pelaku usaha di Kabupaten Lamongan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha. Ke depan, sinergi lintas perangkat daerah semacam ini akan terus diperkuat sebagai bagian dari strategi terpadu dalam mewujudkan iklim usaha Kabupaten Lamongan yang tertib, legal, dan kondusif bagi seluruh pemangku kepentingan.